Polres Bone Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 500 Gram, Dua Orang Diamankan

By Admin


Konferensi Pers di Mapolres Bone
nusakini.com, Bone  — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat sekitar 500 gram dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (1 April 2026) malam.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Poros Welalangge, Kabupaten Bone. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang berinisial MW alias IC (39) dan YD alias YN (38) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, termasuk melalui metode pembelian terselubung (undercover).

Menurut polisi, MW diamankan saat diduga menyimpan sabu dalam jumlah besar di tempat penyimpanan beras. Barang bukti ditemukan dalam kemasan plastik bening yang dilapisi plastik cokelat.

“Berdasarkan penyidikan, barang tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial ZK dengan sistem tempel dari luar Pulau Sulawesi,” ujar IPTU Irham dalam konferensi pers di Mapolres Bone, Sabtu (4 April 2026).

Polisi juga menyebutkan bahwa dari total dugaan pasokan sekitar 3 kilogram, sebagian besar telah diedarkan di luar Kabupaten Bone, sementara sisanya disimpan untuk distribusi lanjutan.

YD diduga mengambil kembali barang yang sebelumnya sempat disimpan di Kabupaten Wajo atas perintah MW.

Saat ini, kedua terduga bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika. Sementara itu, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengapresiasi langkah kepolisian dan mengajak semua pihak memperkuat sinergi pemberantasan narkoba. (*)